Masih Dalam Tahap Verifikasi Data, Pemerintah akan Salurkan BLT Rp600 Ribu Bagi 9.000 UMKM Kutim

img

Wenadianto

POSKOTAKALTIMNEWS, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur benar-benar menyambut baik dan mematuhi instruksi Presiden Joko Widodo atas penyaluran 2 persen dana transfer umum (DAU) yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2022.

Intruksi itu berupa pemberian bantuan langsung tunai (BLT) yang peruntukannya digunakan bagi angkutan umum, ojek online hingga para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). 

Pemerintah daerah diminta untuk tidak ragu dalam mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk menyelesaikan persoalan dari penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).

Hal tersebut dibenarkan Plt Sekertaris Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kutai Timur, Wenadianto. Disebutkannya, ada dua BLT BBM yang nantinya akan disalurkan pada UMKM di Kutai Timur.

Pertama, bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Kalimatan Timur yang menyasar sebanyak 3.000 UMKM. Kemudian kedua, bantuan sosial dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang akan diberikan kepada 6.000 UMKM.

"Kalau ditotalkan bisa mencapai menyasar 9000 UMKM yang akan menerima BLT ini," ungkapnya di Kantor Diskop UMKM Jalan Pertanian, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta.

Proses pencairan BLT dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten ini dipastikan Wenadianto, akan dilakukan sebelum tutup tahun 2022. Dengan skema penyaluran, ada pada Dinas Sosial Kutai Timur.

Namun saat ini lanjutnya, pemerintah tengah melakukan tahap verifikasi data untuk memastikan penyaluran BLT tepat sasaran. "Saat ini masih dalam tahap verifikasi data," bebernya.

Para pelaku UMKM dari Kabupaten Kutai Timur akan menerima BLT sebesar Rp 200 ribu perbulan, terhitung selama tiga bulan yang dimulai dari Oktober, November dan Desember. Jadi,  BLT yang akan diterima para UMKM selama tiga bulan itu sekitar Rp600 ribu/orang.

Diakuinya, kemungkinan para UMKM ini bisa mendapatkan atau menerima BLT double. Pasalnya, terdapat dua bantuan sosial yaitu dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. "Tidak menutup kemungkinan akan ada yang menerima doubel karena faktor data," paparnya.

Meskipun begitu, BLT ini diharapkan dapat membantu untuk meringankan beban para UMKM akibat kenaikan harga BBM. Selain itu, bisa digunakan sesuai kebutuhan penerima BLT. "Bantuan sosial ini karena adanya kenaikan BBM dan inflasi daerah. Harapannya, bisa digunakan untuk kebutuhan," harapnya.(ADV).